Asisten Administrasi Umum

Tugas :

Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi dan umum.

Fungsi:

  1. penyusunan kebijakan daerah di bidang organisasi;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang umum;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang organisasi;
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi;
  5. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum;
  6. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang organisasi dan umum;
  7. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi;
  8. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah;
  9. mengikuti rapat yang berkaitan dengan organisasi dan umum sesuai disposisi atasan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.