Kabag Adm Keu & Aset

Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset mempunyai tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan;
b. penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan;
c. pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengadministrasian keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;

f. pengevaluasian pelaksanaan Pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
g. penyusunan laporan pelaksanaan pegelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
h. pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
i. menghadiri rapat teknis keuangan, perencanaan dan pelaporan sesuai disposisi atasan;
j. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Administrasi keuangan;
k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Biro.

Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset mempunyai tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan;
b. penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan;
c. pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengadministrasian keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;

f. pengevaluasian pelaksanaan Pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
g. penyusunan laporan pelaksanaan pegelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
h. pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
i. menghadiri rapat teknis keuangan, perencanaan dan pelaporan sesuai disposisi atasan;
j. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Administrasi keuangan;
k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Biro.

Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset membawahi:
a. Kepala Sub Bagian Perbendaharaan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan; dan
c. Kepala Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan.

Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset membawahi:
a. Kepala Sub Bagian Perbendaharaan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan; dan
c. Kepala Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan.