Kepala Bagian Administrasi Keuangan

 

Kepala Bagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

Kepala Bagian Administrasi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan;
b. penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan;
c. pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengadministrasian keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;

f. pengevaluasian pelaksanaan Pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
g. penyusunan laporan pelaksanaan pegelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
h. pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
i. menghadiri rapat teknis keuangan, perencanaan dan pelaporan sesuai disposisi atasan;
j. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Administrasi keuangan;
k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Biro.

Kepala Bagian Administrasi Keuangan membawahi:
a. Kepala Sub Bagian Perbendaharaan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan; dan
c. Kepala Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan.