Kepala Bagian Humas dan Protokol

JIMI HARYANTO, S.Pt
Penata Tk I III/d
NIP. 19790605 200604 1 008

 

Kepala Bagian Humas dan Protokol mempunyai tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, tata usaha pimpinan, pelayanan tamu serta pengelolaan media center.

Kepala Bagian Humas dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Humas dan Protokol;
b. penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bagian Humas dan Protokol;
c. pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang Humas dan Protokol;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Humas dan Protokol;
e. menghadiri rapat kedinasan bidang Humas dan Protokol;
f. pemberian informasi pimpinan yang menjadi kewenangan;
g. pengelolaan media center;
h. pengevaluasian pelaksanaan tugas di bagian Humas dan Protokol;
i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bagian Humas dan Protokol;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Biro.

Kepala Bagian Humas dan Protokol membawahi:
a. Kepala Sub Bagian Humas;
b. Kepala Sub Bagian Protokol; dan
c. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pelayanan Tamu