Tugas :
Kepala Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan dan staf ahli, materi dan komunikasi pimpinan, protokol dan pelayanan tamu.
fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata usaha pimpinan dan staf ahli, materi dan komunikasi pimpinan, protokol dan pelayanan tamu;
- penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan dan staf ahli, materi dan komunikasi pimpinan, protokol dan pelayanan tamu;
- menghadiri rapat atau pendampingan kerja kedinasan yang berkaitan dengan keprotokolan dan administrasi pimpinan sesuai disposisi atasan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas di Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan;dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.