Kepala Biro Umum
Di atur dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pasal 57, maka Fungsi dan tugas Kepala Biro Umum dapat di jelaskan sebagai berikut :
- Tugas Kepala Biro Umum yaitu membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, serta administrasi pimpinan.
- Kepala Biro Umum menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan keprotokolan serta administrasi pimpinan;
- Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan keprotokolan serta administrasi pimpinan;
- menghadiri rapat atau pendampingan kerja yang berkaitan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai disposisi atasan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan
sementara dalam Pasal 58 dijelaskan bahwa Kepala Biro Umum membawahi:
- Kepala Bagian Rumah Tangga
- Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset
- Kepala Bagian Protokol dan Administrasi Pimpinan