Kasubbag Humas

JIMI HARYANTO, S.Pt
Penata Tk I III/d
NIP. 19790605 200604 1 008

 

Kepala Sub Bagian Humas mempunyai tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan layanan hubungan masyarakat dan layanan hubungan media, memberikan bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait fungsi penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi dan mengelola media center.

Kepala Sub Bagian Humas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Humas;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan layanan hubungan masyarakat dan layanan hubungan media, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan Pemerintah Daerah;
c. pengidentifikasian dan analisis berkenaan dengan penyelenggaraan layanan hubungan masyarakat, layanan hubungan media, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan Pemerintah Daerah;
d. pelaksanaan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan layanan hubungan masyarakat dan layanan hubungan media, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan Pemerintah Daerah;
e. penatausahaan dan pengelolaan media center;
f. pelayanan telekomunikasi di lingkungan sekretariat daerah;
g. pengevaluasian pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan layanan hubungan masyarakat dan layanan hubungan media;
h. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan layanan hubungan masyarakat dan layanan hubungan media;
i. menghadiri rapat kedinasan pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan layanan hubungan masyarakat dan layanan hubungan media;
j. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Humas;
k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Humas; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.