Kepala Sub Bagian Perbendaharaan melaksanakan tugas di Bidang Perbendaharaan keuangan Sekretariat Daerah.
Kepala Sub Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Perbendaharaan;
- penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perbendaharaan;
- pengidentifikasian dan analisis berkenaan dengan penyelenggaraan perbendaharaan keuangan Sekretariat Daerah;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria verifikasi Surat Permintaan Pembayaran ;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengajuan Surat Perintah Membayar;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan perbendaharaan keuangan Sekretariat Daerah;
- pemeriksaan kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Langsung di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pemeriksaan, pengkoreksian dan penerbitan Surat Permintaan Membayar Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Langsung di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyusunan dan pembuatan laporan rekapitulasi Surat Permintaan Pembayaran di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyusunan dan pembuatan laporan realisasi Surat Perintah Membayar di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyusunan dan pembuatan laporan rekapitulasi penolakan Surat Perintah Membayar di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pembuatan daftar gaji pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pengadministrasian dan pengajuan penerbitan pembayaran pegawai yang pindah dan pensiun di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pengevaluasian pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan perbendaharan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyusunan laporan hasil pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan perbendaharaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- menghadiri rapat teknis pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan perbendaharaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Perbendaharaan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perbendaharaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan