Kasubbag Perbendaharaan

Kepala Sub Bagian Perbendaharaan melaksanakan tugas di Bidang Perbendaharaan keuangan Sekretariat Daerah.

Kepala Sub Bagian  Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Perbendaharaan;
  2. penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perbendaharaan;
  3. pengidentifikasian dan analisis berkenaan dengan penyelenggaraan perbendaharaan keuangan Sekretariat Daerah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria verifikasi Surat Permintaan Pembayaran ;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pengajuan Surat Perintah Membayar;
  6. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan perbendaharaan keuangan Sekretariat Daerah;
  7. pemeriksaan kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran, Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Langsung di lingkungan Sekretariat Daerah;
  8. pemeriksaan, pengkoreksian dan penerbitan Surat Permintaan Membayar Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang/Langsung di lingkungan Sekretariat Daerah;
  9. penyusunan dan pembuatan laporan rekapitulasi Surat Permintaan Pembayaran di lingkungan  Sekretariat Daerah;
  10. penyusunan dan pembuatan laporan realisasi Surat Perintah Membayar  di lingkungan  Sekretariat Daerah;
  11. penyusunan dan pembuatan laporan rekapitulasi penolakan Surat Perintah Membayar di lingkungan  Sekretariat Daerah;
  12. pembuatan daftar gaji pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah;
  13. pelaksanaan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah;
  14. pengadministrasian dan pengajuan penerbitan pembayaran pegawai yang pindah dan pensiun di lingkungan  Sekretariat Daerah;
  15. pengevaluasian pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan perbendaharan keuangan di lingkungan  Sekretariat Daerah;
  16. penyusunan laporan hasil pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan perbendaharaan keuangan di  lingkungan  Sekretariat Daerah;
  17. menghadiri rapat teknis pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan perbendaharaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  18. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Perbendaharaan;
  19. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perbendaharaan; dan
  20. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan