Kasubbag Protokol

MISBAHUDDIN LUBIS, M.Si
Penata Tk I III/d
NIP. 19800406 200804 1 002

 

Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan tugas keprotokolan, mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam kegiatan upacara, acara resmi dan acara kenegaraan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Kepala Sub Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Protokol;
b. penyiapan bahan- bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Protokol;
c. penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dalam pelaksanaan keprotokolan;
d. pelaksanaan, penyiapan, pengaturan dan pengkoordinasian, tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam kegiatan upacara, acara resmi dan acara kenegaraan;
e. menghadiri rapat kedinasan dan pertemuan-pertemuan resmi serta acara-acara formal maupun informal yang dilaksanakan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu;
f. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Protokol;
g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Protokol; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan