Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur mempunyai tugas menyusun, merencanakan dan menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi, fasilitasi pelayanan kebutuhan Gubernur dan Wakil Gubernur serta urusan penatausahaan rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. penyiapan bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur;
c. pengkoordinasian pelayanan kebutuhan Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. pelaksanaan fasilitasi pelayanan kebutuhan Gubernur dan Wakil Gubernur;
e. penyediaan kebutuhan Gubernur dan Wakil Gubernur;
f. penatausaan rumah Gubernur dan Wakil Gubernur;
g. perawatan rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur;
h. penyusunan perawatan barang/aset rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
i. penyiapan konsumsi acara, konferensi, rapat dinas, pelatihan dan jamuan di ruang jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur;
j. pelaksanaan administrasi dan inventarisasi barang/ aset dalam lingkungan rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur;
k. pemeliharaan kebersihan lingkungan, penerangan dan air bersih di rumah dinas Gubernur dan Wakil Gubernur;
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.