Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Daerah dan Urusan Dalam mempunyai tugas menyusun, merencanakan dan menyiapkan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi, fasilitasi pelayanan kebutuhan Pimpinan Daerah provinsi, urusan ketatausahaan rumah tangga dinas Sekretaris Daerah dan Sekretariat Daerah.
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Daerah dan Urusan Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Daerah dan Urusan Dalam;
b. penyiapan bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Sekretaris Daerah dan Urusan Dalam;
c. perawatan dan Pemeliharaan penggunaan peralatan kantor dan barang/aset milik Sekretariat Daerah;
d. penyusunan norma standar, prosedur dan kriteria penataan parkir kendaraan di lingkungan Kantor Gubernur;
e. pembinaan petugas keamanan dan petugas kebersihan Sekretariat Daerah dan rumah dinas;
f. penyediaan petugas keamanan Sekretariat Daerah dan rumah dinas;
g. penyusunan jadwal petugas keamanan dan petugas kebersihan kantor Gubernur dan rumah dinas;
h. penataan taman di lingkungan Kantor Gubernur dan rumah dinas;
i. pemeliharaan kebersihan lingkungan, penerangan dan air bersih di lingkungan Kantor Gubernur;
j. penyusunan rencana kebutuhan barang/aset rumah tangga dan Sekretariat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. perawatan barang/aset rumah dinas Sekretaris Daerah;
l. penyiapan konsumsi rapat dinas, acara, konferensi, pelatihan dan jamuan di ruang jabatan Sekretaris Daerah;
m. penginventarisasian barang/aset rumah dinas Sekretaris Daerah;
n. perawatan kebersihan, penerangan dan air bersih rumah dinas Sekretaris Daerah;
o. perawatan rumah dinas Sekretaris Daerah;
p. perawatan dan perbaikan kendaraan dinas serta pengaturan pengadaan dan penyaluran bahan bakar kendaraan dinas dan kendaraan operasional milik Sekretariat Daerah;
q. penyiapan konsumsi dan pelaksanaan senam pagi di lingkungan Sekretariat Daerah;
r. pengevaluasian pelaksanaan tujuan Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Daerah dan urusan Dalam;
s. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Daerah dan Urusan Dalam; dan
t. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.