Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro dan Layanan Umum Sekretariat Daerah mempunyai tugas menyusun, merencanakan dan menyiapkan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan; melaksanakan koordinasi dan fasilitasi biro-biro di bidang perencanaan dan pengelolaan keuangan, pengelolaan administrasi persuratan Biro Umum, Humas dan Protokol; pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan yang ditujukan bagi Gubernur dan pimpinan; pengurusan administrasi kepegawaian di lingkungan Biro Umum, Humas dan Protokol serta pengelolaan barang milik Sekretariat Daerah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro dan Layanan Umum Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Biro dan Layanan Umum Setda;
b. penyiapan bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Biro dan Layanan Umum Sekretariat Daerah;
c. penyusunan norma, standar, kriteria dan prosedur pengelolaan administrasi persuratan biro dan surat Gubernur, Wakil Gubernur serta pimpinan daerah;
d. pelaksanaan administrasi surat ke luar dan masuk, kearsipan dan distribusi surat Biro Umum, Humas dan Protokol;
e. pelaksanaan administarsi surat ke luar dan surat masuk yang ditujuhkan Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan Daerah dan Pemerintahan Daerah;
f. pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Biro Umum, Humas dan Protokol;
g. perencanaan kebutuhan barang/aset inventaris dan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Daerah;
h. pendataan dan penginventarisasian barang/aset milik Sekretariat Daerah;
i. pemeliharaan barang/aset milik Sekretariat Daerah;
j. pengadaan barang/jasa Sekretariat Daerah;
k. pendistribusian barang/aset ke biro-biro di lingkungan Sekretariat Daerah;
l. pengawasan penggunaan barang/aset inventaris milik Sekretariat Daerah;
m. pengevaluasian administrasi persuratan, pengarsipan dan pengelolaan barang;
n. pendaftaran sewa gedung/kantor;
o. pelaksanaan rekap dan penyusunan laporan setoran pendapatan Asli Daerah;
p. menghadiri rapat teknis di bidang kepegawaian, arsiparis, aset dan barang/ jasa;
q. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Biro dan layanan Umum Setda;
r. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Biro dan Layanan Umum Setda; dan
s. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.