Kasubbag TU Keuangan

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Keuangan;
  2. penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Keuangan;
  3. penerimaan usulan dan penyusunan rencana anggaran dan perubahan anggaran keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  4. pengindentifikasian dan analisis berkenaan dengan penyelenggaraan anggaran keuangan Sekretariat Daerah;
  5. penyusunan norma, standar, kriteria dan prosedur anggaran keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  6. penyusunan Renstra Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
  7. penyusunan Renja Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
  8. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  9. menghadiri rapat teknis pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran di lingkungan sekretariat daerah;
  10. pengelolaan penyusunan anggaran pendapatan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  11. pengelolaan penyusunan anggaran belanja Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah;
  12. pengelolaan penyusunan anggaran belanja Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu;
  13. pengkoordinasian data seluruh kegiatan untuk bahan menyusun KAK dan LK program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  14. penyusunan Rencana Umum Pengadaan kegiatan Anggaran Biro Umum, Humas dan Protokol;
  15. penyusunan Rencana Umum Pengadaan kegiatan anggaran rutin Sekretariat Daerah;
  16. penyusunan Rencana Umum Pengadaan kegiatan anggaran Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu;
  17. pembuatan laporan TEPRA Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah;
  18. penyusunan Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
  19. penyusunan LAKIP Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
  20. penyusunan LKPJ Gubernur dari Biro Umum, Humas Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
  21. pengevaluasian pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  22. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Keuangan;
  23. menghadiri rapat kedinasan sesuai disposisi atasan;
  24. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Keuangan;
  25. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha Keuangan; dan
  26. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.