Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Keuangan;
- penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Keuangan;
- penerimaan usulan dan penyusunan rencana anggaran dan perubahan anggaran keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pengindentifikasian dan analisis berkenaan dengan penyelenggaraan anggaran keuangan Sekretariat Daerah;
- penyusunan norma, standar, kriteria dan prosedur anggaran keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyusunan Renstra Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
- penyusunan Renja Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- menghadiri rapat teknis pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran di lingkungan sekretariat daerah;
- pengelolaan penyusunan anggaran pendapatan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pengelolaan penyusunan anggaran belanja Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah;
- pengelolaan penyusunan anggaran belanja Sekretariat Daerah dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu;
- pengkoordinasian data seluruh kegiatan untuk bahan menyusun KAK dan LK program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyusunan Rencana Umum Pengadaan kegiatan Anggaran Biro Umum, Humas dan Protokol;
- penyusunan Rencana Umum Pengadaan kegiatan anggaran rutin Sekretariat Daerah;
- penyusunan Rencana Umum Pengadaan kegiatan anggaran Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Provinsi Bengkulu;
- pembuatan laporan TEPRA Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah;
- penyusunan Daftar Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyusunan LAKIP Biro Umum, Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
- penyusunan LKPJ Gubernur dari Biro Umum, Humas Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu;
- pengevaluasian pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan anggaran keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Keuangan;
- menghadiri rapat kedinasan sesuai disposisi atasan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Keuangan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Tata Usaha Keuangan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.