Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pelayanan Tamu mempunyai tugas melaksanakan tugas administrasi penatausahaan pimpinan dan pelayanan terhadap tamu daerah dan tamu pimpinan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pelayanan Tamu memyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pelayanan Tamu;
b. penyiapan dan pengkoordinasian bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pelayanan Tamu;
c. pelayanan ketatausahaan pimpinan;
d. penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kreteria tenaga pendamping pimpinan;
e. perekrutan dan pembinaan tenaga pendamping pimpinan;
f. pelaksanaan fasilitasi dan pelayanan tamu daerah dan tamu pimpinan;
g. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pelayanan Tamu;
h. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pelayanan Tamu;
i. menghadiri rapat-rapat kedinasan sesuai disposisi atasan;
j. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pelayanan Tamu;
k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Pelayanan Tamu; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.