Kepala Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan melaksanakan tugas di Bidang Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.
Kepala Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan;
- penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan;
- pengidentifikasian dan analisis berkenaan dengan verifikasi laporan pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan verifikasi laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang/ Tambahan Uang di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyusunan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan verifikasi laporan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pelaksanaan Verifikasi laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pengevaluasian pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
- pengevaluasian pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
- menghadiri rapat teknis pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Skeretariat Daerah;
- pengumpulan/rekapitulasi data realisasi anggaran Sekretariat Daerah;
- penyusunan laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Sekretariat Daerah; penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Sekretariat Daerah;
- pembuatan Laporan Operasional (LO) Sekretariat Daerah
- pembuatan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Sekretariat Daerah;
- pembuatan Neraca keuangan Sekretariat Daerah;
- pembuatan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Sekretariat Daerah;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan;
- menghadiri rapat kedinasan sesuai disposisi atasan;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan;
- penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan