Kasubbag Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan

Kepala Sub Bagian  Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan melaksanakan tugas di Bidang  Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

Kepala Sub Bagian   Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan;
  2. penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan;
  3. pengidentifikasian dan analisis berkenaan dengan verifikasi laporan pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  4. penyusunan norma, standar, prosedur dan verifikasi laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan/ Ganti Uang/ Tambahan Uang  di lingkungan Sekretariat Daerah;
  5. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyusunan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  6. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan verifikasi laporan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
  7. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  8. pelaksanaan Verifikasi laporan pertanggungjawaban Uang Persediaan/Ganti Uang/Tambahan Uang di lingkungan Sekretariat Daerah;
  9. pengevaluasian pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban di lingkungan Sekretariat Daerah;
  10. pengevaluasian pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  11. menghadiri rapat teknis pelaksanaan kebijakan strategis dalam pelaksanaan penyelenggaraan verifikasi terhadap laporan pertanggungjawaban, akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Skeretariat Daerah;
  12. pengumpulan/rekapitulasi data realisasi anggaran Sekretariat Daerah;
  13. penyusunan laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan Sekretariat Daerah; penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Sekretariat Daerah;
  14. pembuatan Laporan Operasional (LO) Sekretariat Daerah
  15. pembuatan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Sekretariat Daerah;
  16. pembuatan Neraca keuangan Sekretariat Daerah;
  17. pembuatan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Sekretariat Daerah;
  18. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan;
  19. menghadiri rapat kedinasan sesuai disposisi atasan;
  20. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian  Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan;
  21. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan; dan
  22. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan