Tugas POkok
Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, serta administrasi pimpinan.
Fungsi
1
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan keprotokolan serta administrasi pimpinan
2
Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan keprotokolan serta administrasi pimpinan
3
Menghadiri rapat atau pendampingan kerja yang berkaitan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai disposisi atasan
4
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan