TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu sesuai Peraturan Gubernur no 21 Tahun 2024

Tugas POkok

Biro Umum mempunyai tugas membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, serta administrasi pimpinan.

Fungsi

1

Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan keprotokolan serta administrasi pimpinan

2

Penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang rumah tangga, administrasi keuangan dan aset, dan keprotokolan serta administrasi pimpinan

3

Menghadiri rapat atau pendampingan kerja yang berkaitan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai disposisi atasan

4

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan