BAGIAN RUMA TANGGA

Berisi informasi tugas dan fungsi Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu

Tugas

Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Urusan Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, urusan dalam, tata usaha dan layanan umum.

 

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Urusan Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, urusan dalam, tata usaha dan layanan umum;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang Urusan Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, urusan dalam, tata usaha dan layanan umum;
  4. menghadiri rapat yang berkaitan Urusan Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, urusan dalam, tata usaha dan layanan umum sesuai disposisi atasan;
  5. Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga;
  6. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Rumah Tangga; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.