BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN DAN ASET

Berisi informasi tugas dan fungsi Bagian Administrasi Keuangan dan Aset Biro Umum Setda Provinsi Bengkulu

Tugas

Bagian Administrasi Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keuangan dan verifikasi sekretariat daerah, akuntansi dan penatausahaan aset sekretariat daerah, perencanaan, penggunaan dan pemeliharaan aset sekretariat daerah.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan dan Aset;
  2. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan verifikasi sekretariat daerah, akuntansi dan penatausahaan aset sekretariat daerah, perencanaan, penggunaan dan pemeliharaan aset sekretariat daerah;
  3. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keuangan dan verifikasi sekretariat daerah, akuntansi dan penatausahaan aset, perencanaan, penggunaan dan pemeliharaan aset sekretariat daerah;
  4. Penyiapan dan penatausahaan pengadaan barang milik daerah di lingkungan Sekretariat Daerah;
  5. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah;
  6. Menghadiri rapat yang berkaitan dengan administrasi keuangan dan aset sesuai disposisi atasan;
  7. Pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan dan Aset;
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan dan Aset; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.