Day: April 28, 2018

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain atau hubungi kami.

Kepala Bagian Rumah Tangga

Kepala Bagian Rumah Tangga menyiapkan tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan layanan umum Sekretariat Daerah, rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, rumah tangga Sekretaris Daerah dan urusan dalam. Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Rumah Tangga: b. pelayanan administrasi persuratan yang ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah serta Pemerintahan Daerah; c. pengadministrasian dan pengarsipan surat Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah serta Biro Umum, Humas dan Protokol; d. pengadministrasian kepegawaian di lingkungan Biro Umum, Humas dan Protokol; e. pengelolahan barang/aset di lingkungan Sekretariat Daerah; f. penatausahaan rumah dinas; g. pelayanan bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah; h. pengelolah urusan rumah tangga Sekretariat Daerah; i. menghadiri rapat kedinasan sesuai disposisi atasan; j. pengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Rumah Tangga; k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Biro. Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga membawahi: a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro dan Layanan Umum Setda; b. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur; dan c. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Daerah dan Urusan Dalam.

Read More »

KEPALA BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL

Kepala Bagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. Kepala Bagian Administrasi Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; b. penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; c. pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengadministrasian keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; f. pengevaluasian pelaksanaan Pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; g. penyusunan laporan pelaksanaan pegelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; h. pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah di lingkungan Sekretariat Daerah; i. menghadiri rapat teknis keuangan, perencanaan dan pelaporan sesuai disposisi atasan; j. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Administrasi keuangan; k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Biro. Kepala Bagian Administrasi Keuangan membawahi: a. Kepala Sub Bagian Perbendaharaan; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan; dan c. Kepala Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan.

Read More »

KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN

Kepala Bagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. Kepala Bagian Administrasi Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; b. penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; c. pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengadministrasian keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; f. pengevaluasian pelaksanaan Pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; g. penyusunan laporan pelaksanaan pegelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; h. pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah di lingkungan Sekretariat Daerah; i. menghadiri rapat teknis keuangan, perencanaan dan pelaporan sesuai disposisi atasan; j. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Administrasi keuangan; k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Biro. Kepala Bagian Administrasi Keuangan membawahi: a. Kepala Sub Bagian Perbendaharaan; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan; dan c. Kepala Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan.

Read More »

TUPOKSI KEPALA BIRO UMUM HUMAS DAN PROTOKOL SETDA PROVINSI BENGKULU

Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol dan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan layanan administrasi Sekretariat Daerah di bidang umum dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, humas dan protokol guna meningkatkan pelayanan terhadap Sekretariat Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat, Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengumpulan bahan penyusunan kebijakan layanan administrasi Sekretariat Daerah di bidang umum dan rumah tangga, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol; b. perumusan administrasi persuratan dan yang ditujukan kepada Kepala Daerah, wakil kepala daerah, pimpinan daerah dan Pemerintah Daerah Provinsi; c. perumusan kebutuhan sarana dan prasarana biro; d. pelayanan administrasi bagi biro-biro di bidang keuangan, sarana dan prasarana; e. pendokumentasian proses pelaksanaan program dan kegiatan tahunan biro; f. perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah; g. pelayanan terhadap Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan Tamu Pimpinan; h. pelaksanaan tanggung jawab keprotokolan; i. pelaksanaan Hubungan Masyarakat; j. pelaksanaan penatausahaan rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah. Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol membawahi: a. Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga; b. Kepala Bagian Administrasi Keuangan; dan c. Kepala Bagian Humas dan Protokol.

Read More »