Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol dan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan layanan administrasi Sekretariat Daerah di bidang umum dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, humas dan protokol guna meningkatkan pelayanan terhadap Sekretariat Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat, Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengumpulan bahan penyusunan kebijakan layanan administrasi Sekretariat Daerah di bidang umum dan rumah tangga, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol;
b. perumusan administrasi persuratan dan yang ditujukan kepada Kepala Daerah, wakil kepala daerah, pimpinan daerah dan Pemerintah Daerah Provinsi;
c. perumusan kebutuhan sarana dan prasarana biro;
d. pelayanan administrasi bagi biro-biro di bidang keuangan, sarana dan prasarana;
e. pendokumentasian proses pelaksanaan program dan kegiatan tahunan biro;
f. perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah;
g. pelayanan terhadap Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan Tamu Pimpinan;
h. pelaksanaan tanggung jawab keprotokolan;
i. pelaksanaan Hubungan Masyarakat;
j. pelaksanaan penatausahaan rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah.
Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol membawahi:
a. Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga;
b. Kepala Bagian Administrasi Keuangan; dan
c. Kepala Bagian Humas dan Protokol.