Biro Umum Provinsi Bengkulu

Kepala Bagian Rumah Tangga

Kepala Bagian Rumah Tangga menyiapkan tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan layanan umum Sekretariat Daerah, rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, rumah tangga Sekretaris Daerah dan urusan dalam.

Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Rumah Tangga:
b. pelayanan administrasi persuratan yang ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah serta Pemerintahan Daerah;
c. pengadministrasian dan pengarsipan surat Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah serta Biro Umum, Humas dan Protokol;
d. pengadministrasian kepegawaian di lingkungan Biro Umum, Humas dan Protokol;
e. pengelolahan barang/aset di lingkungan Sekretariat Daerah;
f. penatausahaan rumah dinas;
g. pelayanan bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah;
h. pengelolah urusan rumah tangga Sekretariat Daerah;
i. menghadiri rapat kedinasan sesuai disposisi atasan;
j. pengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Rumah Tangga;
k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Biro.

Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga membawahi:

a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro dan Layanan Umum Setda;
b. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
c. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Daerah dan Urusan Dalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *