BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dengan tata pengaturan mengenai keprotokolan.Pengaturan keprotokolan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa.
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan, atau masyarakat.
Pengaturan keprotokolan berazaskan kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, serta keselarasan dan timbal balik yang bertujuan:
a. Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat;
b. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan
c. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.
B. Landasan Hukum
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
C. Tujuan
Kegiatan fasilitasi keprotokolan pimpinan daerah dilaksanakan dalam rangka untuk memfasilitasi unsur pimpinan, dalam hal ini adalah Gubernur beserta Istri atau Suami, Wakil Gubernur, beserta Istri atau Suami dan Sekretaris Daerah beserta Istri atau Suami atau pejabat mewakili, dalam menghadiri seluruh acara-acara resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu baik itu didaerah wilayah Provinsi Bengkulu maupun di luar wilayah Provinsi Bengkulu. Selain itu kegiatan ini juga memfasilitasi dan menyiapkan seluruh acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu serta membantu Pejabat-pejabat Negara dan Tamu-Tamu VIP yang datang ke Provinsi Bengkulu. Dalam hal pelaksanaan kegiatan-kegiatan fasilitasi tersebut tentunya perlu didukung oleh fasilitas yang memadai dan anggaran yang cukup, sehingga dapat mendukung terselengaranya Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan Pimpinan Daerah tersebut. Salah satu fasiltas pendukung kegiatan ini adalah penyediaan pakaian sipil lengkap dan pakaian kerja lapangan serta anggaran perjalanan dinas dalam kota, dalam daerah dan luar daerah.
D. Indikator Keluaran (Output)
Terselenggaranya Kegiatan Bidang Keprotokolan.
E. Penerima Manfaat
1. Protokoler Pemerintah Provinsi Bengkulu;
2. Unsur Pimpinan Pemerintah Provinsi Bengkulu;
3. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu;
4. Pejabat Negara/ Pejabat Pusat;
5. Tamu Gubernur dan Wakil Gubernur