Category: artikel

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain atau hubungi kami.

Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan Pimpinan Daerah TA 2019

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Negara menghormati kedudukan para Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dengan tata pengaturan mengenai keprotokolan.Pengaturan keprotokolan tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam sistem ketatanegaraan, budaya dan tradisi bangsa. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam Negara, Pemerintahan, atau masyarakat. Pengaturan keprotokolan berazaskan kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, serta keselarasan dan timbal balik yang bertujuan: a. Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat; b. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan c. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa. B. Landasan Hukum 1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan 2. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan C. Tujuan Kegiatan fasilitasi keprotokolan pimpinan daerah dilaksanakan dalam rangka untuk memfasilitasi unsur pimpinan, dalam hal ini adalah Gubernur beserta Istri atau Suami, Wakil Gubernur, beserta Istri atau Suami dan Sekretaris Daerah beserta Istri atau Suami atau pejabat mewakili, dalam menghadiri seluruh acara-acara resmi Pemerintah Provinsi Bengkulu baik itu didaerah wilayah Provinsi Bengkulu maupun di luar wilayah Provinsi Bengkulu. Selain itu kegiatan ini juga memfasilitasi dan menyiapkan seluruh acara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu serta membantu Pejabat-pejabat Negara dan Tamu-Tamu VIP yang datang ke Provinsi Bengkulu. Dalam hal pelaksanaan kegiatan-kegiatan fasilitasi tersebut tentunya perlu didukung oleh fasilitas yang memadai dan anggaran yang cukup, sehingga dapat mendukung terselengaranya Kegiatan Fasilitasi Keprotokolan Pimpinan Daerah tersebut. Salah satu fasiltas pendukung kegiatan ini adalah penyediaan pakaian sipil lengkap dan pakaian kerja lapangan serta anggaran perjalanan dinas dalam kota, dalam daerah dan luar daerah. D. Indikator Keluaran (Output) Terselenggaranya Kegiatan Bidang Keprotokolan. E. Penerima Manfaat 1. Protokoler Pemerintah Provinsi Bengkulu; 2. Unsur Pimpinan Pemerintah Provinsi Bengkulu; 3. Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu; 4. Pejabat Negara/ Pejabat Pusat; 5. Tamu Gubernur dan Wakil Gubernur

Read More »

Plt Gubernur Bengkulu Mengundang Menteri Sosial RI, Idrus Marham Untuk Melakukan Gebrakan

Besok hari Jumat pada tanggal 11 Mei 2018, Menteri Sosial RI Idrus Marham akan melakukan kunjungan kerja ke Bengkulu dan diperkirakan tiba di Bandara Fatmawati pada pukul 08.45 dengan pesawat Garuda. Mensos merespon undangan Plt Gubernur Bengkulu yang sebelumnya telah dikirimkan ke Kementerian Sosial pada tanggal 3 Mei 2018. Adapun agenda kegiatan Mensos di Bengkulu besok adalah sebagai berikut : Launching Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan pengukuhan Plt Gubernur Bengkulu sebagai Pembina Tagana Wilayah Bengkulu di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu pukul 09.30 WIB. Pencanangan Kampung Siaga Bencana di Lapangan Tugu Merdeka (View Tower) pukul 11.00 WIB. Sholat Jumat di Masjid Raya Baitul Izzah. Mensos RI akan bertolak ke Jakarta pada sore hari dengan menggunakan pesawat Garuda.

Read More »

KASUBBAG PROTOKOL

MISBAHUDDIN LUBIS, M.Si Penata Tk I III/d NIP. 19800406 200804 1 002   Kepala Sub Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan tugas keprotokolan, mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam kegiatan upacara, acara resmi dan acara kenegaraan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kepala Sub Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Sub Bagian Protokol; b. penyiapan bahan- bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Sub Bagian Protokol; c. penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria dalam pelaksanaan keprotokolan; d. pelaksanaan, penyiapan, pengaturan dan pengkoordinasian, tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan dalam kegiatan upacara, acara resmi dan acara kenegaraan; e. menghadiri rapat kedinasan dan pertemuan-pertemuan resmi serta acara-acara formal maupun informal yang dilaksanakan oleh Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu; f. pengevaluasian pelaksanaan tugas Sub Bagian Protokol; g. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Protokol; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan

Read More »

Kepala Bagian Rumah Tangga

Kepala Bagian Rumah Tangga menyiapkan tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan layanan umum Sekretariat Daerah, rumah tangga Gubernur dan Wakil Gubernur, rumah tangga Sekretaris Daerah dan urusan dalam. Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Rumah Tangga: b. pelayanan administrasi persuratan yang ditujukan kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah serta Pemerintahan Daerah; c. pengadministrasian dan pengarsipan surat Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah serta Biro Umum, Humas dan Protokol; d. pengadministrasian kepegawaian di lingkungan Biro Umum, Humas dan Protokol; e. pengelolahan barang/aset di lingkungan Sekretariat Daerah; f. penatausahaan rumah dinas; g. pelayanan bagi Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah; h. pengelolah urusan rumah tangga Sekretariat Daerah; i. menghadiri rapat kedinasan sesuai disposisi atasan; j. pengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Rumah Tangga; k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Umum dan Rumah Tangga; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Biro. Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga membawahi: a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro dan Layanan Umum Setda; b. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur dan Wakil Gubernur; dan c. Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Sekretaris Daerah dan Urusan Dalam.

Read More »

KEPALA BAGIAN HUMAS DAN PROTOKOL

Kepala Bagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. Kepala Bagian Administrasi Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; b. penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; c. pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengadministrasian keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; f. pengevaluasian pelaksanaan Pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; g. penyusunan laporan pelaksanaan pegelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; h. pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah di lingkungan Sekretariat Daerah; i. menghadiri rapat teknis keuangan, perencanaan dan pelaporan sesuai disposisi atasan; j. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Administrasi keuangan; k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Biro. Kepala Bagian Administrasi Keuangan membawahi: a. Kepala Sub Bagian Perbendaharaan; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan; dan c. Kepala Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan.

Read More »

KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI KEUANGAN

Kepala Bagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas menyusun, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu. Kepala Bagian Administrasi Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; b. penyiapan bahan-bahan dan data yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; c. pelaksanaan fasilitasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengadministrasian keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; f. pengevaluasian pelaksanaan Pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; g. penyusunan laporan pelaksanaan pegelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat Daerah; h. pengelolaan penerimaan pendapatan asli daerah di lingkungan Sekretariat Daerah; i. menghadiri rapat teknis keuangan, perencanaan dan pelaporan sesuai disposisi atasan; j. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Administrasi keuangan; k. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Administrasi Keuangan; dan l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Biro. Kepala Bagian Administrasi Keuangan membawahi: a. Kepala Sub Bagian Perbendaharaan; b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Keuangan; dan c. Kepala Sub Bagian Verifikasi, Akuntansi dan Pelaporan.

Read More »

TUPOKSI KEPALA BIRO UMUM HUMAS DAN PROTOKOL SETDA PROVINSI BENGKULU

Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol dan mempunyai tugas merumuskan kebijakan, merencanakan, melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan pemerintahan yang terkait dengan layanan administrasi Sekretariat Daerah di bidang umum dan rumah tangga, pengelolaan keuangan, humas dan protokol guna meningkatkan pelayanan terhadap Sekretariat Daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat, Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengumpulan bahan penyusunan kebijakan layanan administrasi Sekretariat Daerah di bidang umum dan rumah tangga, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol; b. perumusan administrasi persuratan dan yang ditujukan kepada Kepala Daerah, wakil kepala daerah, pimpinan daerah dan Pemerintah Daerah Provinsi; c. perumusan kebutuhan sarana dan prasarana biro; d. pelayanan administrasi bagi biro-biro di bidang keuangan, sarana dan prasarana; e. pendokumentasian proses pelaksanaan program dan kegiatan tahunan biro; f. perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Sekretariat Daerah; g. pelayanan terhadap Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan Tamu Pimpinan; h. pelaksanaan tanggung jawab keprotokolan; i. pelaksanaan Hubungan Masyarakat; j. pelaksanaan penatausahaan rumah tangga Gubernur, Wakil Gubernur dan Pimpinan Daerah. Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol membawahi: a. Kepala Bagian Umum dan Rumah Tangga; b. Kepala Bagian Administrasi Keuangan; dan c. Kepala Bagian Humas dan Protokol.

Read More »